JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memeriksa kembali mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Pemeriksaan lanjutan ini dilakukan menyusul penahanan empat dari lima tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan iklan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) tahun anggaran 2021–2023.
Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyatakan bahwa pemanggilan ulang Ridwan Kamil sangat bergantung pada kebutuhan tim penyidik dalam melengkapi berkas perkara para tersangka.
"Apakah setelah ini akan dilakukan pemanggilan? Ya, tentunya bergantung pada kebutuhan tim penyidik," ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/8/2026) malam.
Kasus dugaan korupsi yang melibatkan enam agensi periklanan ini diperkirakan telah merugikan keuangan negara hingga Rp223 miliar. KPK sebelumnya menetapkan lima orang tersangka pada 13 Maret 2025.
Dari kelima tersangka tersebut, empat di antaranya resmi ditahan pada Senin (10/8/2026). Mereka adalah Widi Hartoto (WH) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan Bank BJB, serta tiga pengendali agensi periklanan, yakni Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (SUH), dan Elang Sophan Jaya Kusuma (SJK).
Sementara itu, tersangka utama yakni Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi (YR), belum ditahan oleh pihak KPK karena alasan kesehatan.
Jejak penyidikan terhadap Ridwan Kamil sendiri sudah berlangsung sejak awal kasus ini mencuat. Pada 10 Maret 2025, penyidik KPK sempat menggeledah kediaman pribadi mantan Gubernur Jawa Barat tersebut dan menyita sejumah barang bukti, termasuk kendaraan roda dua dan roda empat. Ridwan Kamil kemudian memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi pada 2 Desember 2025.
Selain menelusuri peran pejabat dan pihak swasta, KPK saat ini juga tengah mendalami dugaan aliran dana korupsi Bank BJB kepada selebgram Lisa Mariana Presley Zulkandar.
Taufik mengungkapkan, penyidik menduga Lisa Mariana menerima aliran uang hasil korupsi tersebut melalui pihak ketiga atau menggunakan nama orang lain (nominee).
