JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memutuskan untuk menutup sementara enam bandara menyusul dampak erupsi Gunung Anak Krakatau. Langkah mitigasi ini diambil untuk memastikan keselamatan penerbangan dari sebaran abu vulkanik Gunung Anak Krakatau.

Penutupan ini dilakukan berdasarkan hasil pemantauan dan pengujian yang menunjukkan adanya indikasi terdampak abu vulkanik Gunung Anak Krakatau.

Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi menyatakan bahwa keputusan operasional penerbangan terus disesuaikan dengan informasi terkini dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) serta hasil pengujian di lapangan.

"Pada kondisi sekarang ini, kami ingin melakukan update kembali berdasarkan informasi yang kami peroleh dengan melakukan tes. Tes pukul 12.00 untuk Bandara Husein Sastranegara di Bandung terindikasikan bahwa sudah terdampak. Sehingga pada pukul 12.00 Bandara Husein Sastranegara di Bandung kami nyatakan ditutup untuk penerbangan," ujar Budi Karya dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (6/9/2026).

Sebelumnya, pada Minggu pagi, pemerintah telah menutup sementara lima bandara. Kelima bandara tersebut meliputi Bandara Radin Inten II di Lampung, Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Bandara Halim Perdanakusuma, Bandara Pondok Cabe, serta Bandara Budiarto. Dengan penambahan Bandara Husein Sastranegara, total menjadi enam bandara yang ditutup sementara.

Menhub menegaskan bahwa keputusan penutupan maupun pembukaan kembali bandara bersifat dinamis, mempertimbangkan kondisi abu vulkanik dan hasil pengujian di lapangan.

Kemenhub terus berkoordinasi erat dengan BMKG, Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG), AirNav Indonesia, pengelola bandara, maskapai penerbangan, serta pemangku kepentingan terkait lainnya.

"Seluruh stakeholder, BMKG, kemudian juga PVMBG dan AirNav, Angkasa Pura, dan seluruh stakeholder lainnya, baik juga airlines, untuk senantiasa melakukan update terkini berdasarkan kondisi abu vulkanik yang kami peroleh informasinya dari BMKG," katanya.

Ia juga mengimbau seluruh maskapai untuk tidak memaksakan operasional penerbangan jika kondisi belum memungkinkan.