BOGOR - Pemerintah Kabupaten Bogor serius memperkuat komitmennya dalam mendukung pelaksanaan Wajib Belajar 13 Tahun, yang diawali dengan kewajiban mengikuti 1 Tahun Pendidikan Prasekolah.

Komitmen ini menjadi fokus utama dalam Rapat Koordinasi Lintas Sektor Bidang Pendidikan yang dihadiri 48 pemangku kepentingan, meliputi perangkat daerah, pemerintah kecamatan dan desa, satuan pendidikan, serta organisasi mitra.

Rapat yang diselenggarakan Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor pada Kamis (20/8/2026) ini bertujuan untuk membangun sinergi lintas sektor dalam memperluas akses pendidikan prasekolah bagi anak usia 5-6 tahun.

Selain itu, kegiatan ini juga menjadi ajang persiapan implementasi program Wajib Belajar 13 Tahun secara menyeluruh.

Kepala Bidang Pendidikan Nonformal (PNF) Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, Siswanto, S.Pd., M.Si., menjelaskan bahwa penyusunan regulasi Wajib Belajar 1 Tahun Pendidikan Prasekolah dilatarbelakangi oleh komitmen Pemkab Bogor untuk mendukung program Wajib Belajar 13 Tahun.

Regulasi ini juga diharapkan dapat menjawab tantangan di mana belum seluruh anak usia 5-6 tahun mendapatkan layanan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).

"Regulasi ini bukan hanya tanggung jawab Dinas Pendidikan, melainkan harus menjadi gerakan dan tanggung jawab bersama yang melibatkan seluruh elemen, mulai dari perangkat daerah, pemerintah kecamatan dan desa, satuan pendidikan, orang tua, hingga organisasi mitra," ujar Siswanto.

Tujuan utama dari inisiatif ini adalah meningkatkan partisipasi anak usia 5-6 tahun dalam pendidikan prasekolah, memperluas dan memeratakan akses layanan, serta meningkatkan mutu PAUD.

Diharapkan, anak-anak dapat memperoleh pengalaman belajar yang aman, nyaman, dan menyenangkan, serta memiliki kesiapan yang matang sebelum memasuki jenjang Sekolah Dasar (SD).