BOGOR - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor mulai memberlakukan tarif parkir di kawasan Tegar Beriman, termasuk di area Alun-Alun Kabupaten Bogor.
Kebijakan ini diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah untuk menciptakan ketertiban, keamanan, dan pengelolaan lalu lintas yang lebih teratur.
Pemberlakuan tarif parkir tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dalam ketentuan tersebut, pelayanan Parkir Tepi Jalan Umum (TJU) dikategorikan berdasarkan jenis jalan dan jenis kendaraan.
Untuk Parkir Tepi Jalan Umum Kategori 1, tarif yang ditetapkan untuk bus besar, bus maxi, truk besar, dan mobil penarik tempelan adalah Rp25.000. Sementara itu, bus sedang dan truk sedang dikenakan tarif Rp15.000.
Untuk kategori sedan, minibus, jeep, dan pick up, tarifnya adalah Rp10.000, dan sepeda motor sebesar Rp5.000.
Adapun untuk Parkir Tepi Jalan Umum Kategori 2, tarif yang berlaku untuk bus besar, bus maxi, truk besar, dan mobil penarik tempelan adalah Rp10.000.
Bus sedang dan truk sedang dikenakan tarif Rp7.500, sedangkan sedan, minibus, jeep, dan pick up sebesar Rp5.000. Untuk sepeda motor, tarifnya adalah Rp2.500.
Penetapan kategori jalan didasarkan pada karakteristik kawasan dan kondisi lalu lintas. Jalan Kategori 1 adalah jalan di area pusat kegiatan dengan volume perjalanan tinggi, kepadatan lalu lintas tinggi (V/C Ratio 0,75 atau lebih), rata-rata volume lalu lintas di atas 1.200 smp/jam, dan lebar jalan efektif minimum 7 meter.
.png)

