JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Djamari Chaniago menekankan pentingnya tanggung jawab bersama dalam mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Riau.

Ia mengimbau pemegang hak guna usaha (HGU), perusahaan pengelola lahan, pemerintah, dan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama di tengah musim kemarau yang masih berlangsung.

Menko Polhukam Djamari Chaniago menegaskan bahwa penanganan karhutla bukan semata-mata kewajiban pemerintah, melainkan tanggung jawab kolektif yang mencakup aspek moral, jabatan, hingga hukum.

"Tanggung jawab ini adalah milik kita bersama untuk memadamkan sekaligus mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan. Harus kita pikul bersama terbagi menjadi tiga lapis utama," ujar Djamari dalam rapat koordinasi virtual, Senin (7/9/2026).

Menurutnya, tanggung jawab moral adalah kewajiban terhadap sesama manusia dan kelestarian alam. Selanjutnya, setiap pihak memiliki tanggung jawab sesuai jabatan dan kewenangannya, terutama yang terlibat dalam pengelolaan lahan.

"Kemudian tanggung jawab jabatan dan kehormatan diri pribadi masing-masing. Terakhir, tanggung jawab hukum yang diatur oleh negara," jelasnya.

Djamari menekankan bahwa tanggung jawab hukum akan menjadi konsekuensi apabila kewajiban moral maupun tanggung jawab jabatan tidak dijalankan.

"Apabila dua tanggung jawab tidak dikerjakan, maka kita mau tidak mau harus berhadapan dengan tanggung jawab hukum. Hal inilah yang harus kita sadari bersama," tegasnya.

Ia juga mendesak agar penanganan pelanggaran terkait karhutla dilakukan dengan segera dan tegas. Perhatian khusus diarahkan kepada pemegang HGU serta perusahaan yang memanfaatkan kawasan lahan dan hutan.