JAKARTA - Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, sebanyak 126 ribu tenaga kerja menjadi nonaktif karena tidak membayar iuran akibat menjadi korban PHK

Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) buka suara terkait data 126 ribu tenaga kerja yang sudah nonaktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Ketua Umum Apindo, Shinta W. Kamdani membenarkan data BPJS Ketenagakerjaan, yang menyebutkan sebanyak 126 ribu tenaga kerja menjadi nonaktif akibat PHK.

Pada periode yang sama, klaim Jaminan Hari Tua (JHT) karena PHK juga mencapai sekitar 50 ribu. Menurutnya, PHK ini bukan hanya di Indonesia, tapi juga dialami berbagai negara.

"Berdasarkan data BPJS dari Januari sampai Mei 2026, kita mengikuti data BPJS, itu jumlah tenaga kerja non-aktif akibat PHK mencapai 126.000 orang," ujarnya kepada wartawan, Selasa (28/7/2026). 

Dia menyebutkan, klaim JHT karena PHK telah mencapai 50.000. "Namun penting dipahami bahwa fenomena ini bukan hanya terjadi di Indonesia," terangnya. 

Shinta menambahakan, hampir semua negara sedang menghadapi banyak tekanan akibat perlambatan ekonomi global dan perubahan struktur industri, distribusi teknologi, hingga restrukturisasi rantai pasar dunia.

Kata Shinta, yang membedakan adalah seberapa cepat pemerintah negara tersebut mampu menghadirkan kebijakan yang menjadi bantalan bagi dunia usaha agar tekanan tidak berkembang menjadi gelombang PHK massal.

PHK yang terjadi ini, kata Shinta, merupakan persoalan di hilir karena perhatian utama seharusnya diarahkan pada penyebab yang memicu PHK agar masalahnya bisa diselesaikan dari akarnya.