JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu), sudah menyiapkan tambahan anggaran Rp 20 triliun untuk BPJS Kesehatan. 

Tambahan anggaran Rp 20 triliun untuk BPJS Kesehatan itu disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa

Menkeu menegaskan, anggaran tambahan untuk BPJS Kesehatan itu baru bisa dicairkan setelah Peraturan Presiden (Perpres) terbit.

Awalnya, kata Purbaya, pemerintah mengalokasikan tambahan anggaran Rp 10 triliun. Namun, karena adanya perubahan, Kemenkeu kembali menambah anggaran untuk BPJS Kesehatan Rp 10 triliun.

"Anggaran untuk BPJS Kesehatan kita tambah Rp 10 triliun dan aturannya diubah, sehingga yang Rp 10 triliun sudah di kementerian sudah bisa dipakai, sehingga totalnya ada tambahan Rp 20 triliun," ujar Purbaya dalam acara APBN Kita di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (22/7/2026).

Dia mengatakan, anggarannya telah tersedia, namun untuk penggunaannya masih menunggu Perpres. 

Menurut Purbaya, Perpres tersebut segera terbit dalam jangka waktu tidak terlalu lama agar anggaran tambahan itu bisa dimanfaatkan.

Begitu Perpres keluar, kata Purbaya, anggarannya langsung bisa dipakai. "Harusnya gak lama lagi, karena sudah disetujui dengan cukup matang," terangnya.

Tambahan anggaran Rp 20 triliun penting untuk kelangsungan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang merupakan program BPJS Kesehatan.