JAKARTA - Perry Warjiyo, sudah menyampaikan surat pengunduran dirinya sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI). Pengunduran diri Perry Warjiyo sebagai Gubernur BI, disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi.

Surat pengunduran diri Perry Warjiyo, sebagai Gubernur BI sudah dismpaikanny kepada Presiden Prabowo Subianto pada Minggu (26/7/2026).

Prasetyo menjelaskan, Presiden Prabowo baru menerima surat pengunduran diri Perry Warjiyo sebagai Gubernur BI, sehingga belum ada pembahasan mengenai calon penggantinya.

"Saat ini belum. Dalam waktu satu hari ini Presiden Prabowo langsung mau mengajukan calon definitif, kan belum," ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Bank Indonesia, Jakarta, Senin (27/7/2026).

Dia menambahkan, Undang-Undang BI mengatur bahwa kekosongan jabatan itu bisa langsung secara otomatis dijalankan pejabat gubernur sementara.

Dengan demikian, jabatan Gubernur BI untuk sementara akan dijalankan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Destry Damayanti.

Menurutnya, ini sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir melalui UU Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

"Sesuai dengan Undang-Undang Bank Indonesia, jabatan Gubernur BI akan otomatis dijabat Deputi Gubernur Senior yang selanjutnya akan menjalankan seluruh tugas sebagai pejabat gubernur sementara," terangnya. 

Di dalam catatan yang dimaksud dengan Deputi Gubernur Senior, sambungnya, adalah Destry Damayanti. Sebab, ketentuan dalam UU BI telah mengatur bahwa apabila terjadi kekosongan jabatan Gubernur BI, tugas dan kewenangannya langsung dijalankan Deputi Gubernur Senior.