JAKARTA - Ada kabar gembira buat para pedagang kecil yang menjual produk lokal di marketplace, karena bisa mendapatkan diskon 50 persen.

Kebijakan diskon 50 persen ini bakal dikeluarkan Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) per Agustus 2026. 

Informasi itu disampaikan Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM, Temmy Satya Permana.

Dia mengatakan, saat ini pemerintah tengah menyelesaikan kesiapan teknis bersama penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) agar kebijakan tersebut dapat diterapkan.

Pemerintah saat ini, sambungnya, tengah mengintegrasikan sistem Kementerian UMKM dengan platform digital, sehingga pemberian potongan biaya layanan dapat dilakukan secara otomatis.

"Mungkin per 1 Agustus sudah bisa dijalankan," kata Temmy kepada wartawan di Jakarta, Rabu 8 Juli 2026.

Temmy menjelaskan besaran biaya layanan yang dikenakan marketplace kepada penjual saat ini bervariasi, berkisar antara 10 persen hingga 18 persen, di luar biaya promosi atau iklan.

Melalui kebijakan tersebut, pemerintah mewajibkan marketplace memberikan diskon sebesar 50 persen atas biaya layanan bagi pelaku UMKM yang memenuhi kriteria.

Hal itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri UMKM Nomor 3 Tahun 2026.