JAKARTA - Jumlah pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) diperkirakan lebih besar dibandingkan data resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Perkiraan tingginya angka PHK itu disampaikan Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal.
Dia menduga jumlah pekerja yang terkena PHK lebih besar dibandingkan data resmi Kemnaker, karena banyak kasus yang tidak tercatat dalam laporan pemerintah.
Kemnaker sendiri mencatat sebanyak 43 ribu pekerja mengalami PHK sepanjang Januari hingga Juni 2026.
Angka ini berbeda dengan data Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang mencatat 27 ribu pekerja terkena PHK pada periode Januari-Maret 2026.
"Untuk KSPI memang data kami masih Maret, belum diupgrade. Waktu Maret itu sekitar 27 ribuan, tapi kan belum diupgrade, April, Mei, Juni belum," ujar Said Iqbal kepada wartawan di Jakarta Selatan, Selasa 14 Juli 2026.
Said Iqbal menilai kelemahan data Kemnaker adalah hanya mengandalkan laporan dari Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Daerah.
Padahal tidak semua perusahaan yang melakukan PHK mengeluarkan laporan resmi kepada Disnaker.
"Kemnaker, kelemahannya datanya hanya menerima laporan dari Dinas Tenaga Kerja. Padahal banyak perusahaan yang melakukan PHK tidak melapor ke Dinas Tenaga Kerja setempat," tuturnya.

