BOGOR, SINERGIUPDATE - Sejumlah masyarakat dituding melakukan penyerobotan lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Buana Estate di Desa Hambalang, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor.
Kasus penyerobotan lahan HGU milik PT. Buana Estate oleh beberapa oknum masyarakat, ini pun sudah dilaporkan ke Polres Bogor, sejak empat bulan lalu.
Kuasa Hukum PT Buana Estate, Arianto Sitorus, SH mengatakan, empat bulan lalu mereka sudah melaporkan beberapa oknum masyarakat yang menguasai lahan milik PT Buana Estate.
Mereka pun mengapresiasi penyidik Polres Bogor, karena sudah menindaklanjuti dan memproses laporan tersebut. Bahkan, Jumat 26 Juni 2026 lalu, tim penyidik Polres Bogor sudah turun ke lokasi untuk melakukan pengukuran lahan, sebagai objek perkara.
Kasus ini mereka laporkan ke polisi, lantaran ada dugaan terbitnya sertifikat di beberapa lahan HGU PT Buana Estate di Desa Hambalang, Kecamatan Citeureup.
"Empat bulan lalu kami melaporkan beberapa oknum masyarakat atas penyerobotan lahan dan dugaan pemalsuan surat sertifikat," ujarnya kepada wartawan, Kamis 2 Juli 2026.
Arianto Sitorus menegaskan, untuk menyelesaikan masalah penyerobotan lahan HGU PT Buana Estate ini, pihaknya sengaja menempu jalur hukum lantaran tidak ada niat baik dari oknum masyarakat yang menguasi lahan tersebut.
Pasalnya, mereka sudah berusaha melakukan mediasi dengan difasilitasi pemerintah kecamatan, namun pihak-pihak terkait tidak hadir.
"Kami serahkan sepenuhnya perkara ini melalui proses hukum, karena sebelumnya tidak ada satupun oknum masyarakat yang menguasai lahan HGU itu hadir ketika mediasi," terangnya.

