JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) tengah menggodok aturan baru untuk para pengemudi ojek online (ojol).

Pasalnya, para pengemudi ojol akan masuk dalam kategori pelaku usaha mikro. Saat ini, Kementerian UMKM tengah menyusun payung hukum untuk memberikan kepastian statusnya.

Menteri UMKM Maman Abdurrahman sudah menggelar audiensi dengan 19 komunitas dan asosiasi ojol dari berbagai wilayah, termasuk Jabodetabek dan Banten, Rabu 8 Juli 2026. 

Menurut Menteri UMKM, aspirasi agar pengemudi ojol menjadi pelaku mikro datang langsung dari para driver.

Maman mengaku sudah menanyakan langsung kepada teman-teman komunitas dan asosiasi ini terkait status mereka. 

"Apakah menginginkan menjadi pekerja atau menginginkan menjadi usaha atau pengusaha mikro. Semuanya serentak 100% menginginkan status usaha," ujarnya kepada awak media usai audiensi dengan driver ojol, di Gedung Smesco, Jakarta Selatan, Rabu 8 Juli 2026.

Menteri UMKM menjelaskan, ada dua alasan utama mengapa para driver ojol memilih status pelaku usaha mikro tersebut. 

"Pertama, fleksibilitas. Kedua, status sebagai pelaku usaha mikro memberikan ruang bagi mereka untuk mengembangkan usaha lain di luar profesi ojol," paparnya.

Tak hanya itu, kata Maman, dengan status sebagai pelaku usaha mikro, pemerintah menjamin akses driver ojol terhadap fasilitas pembiayaan seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR) akan jauh lebih mudah.