JAKARTA — Program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) di DKI Jakarta akan segera berakhir pada 31 Agustus 2026. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan keringanan ini karena kebijakan serupa belum tentu kembali diadakan pada tahun depan.

Program penghapusan sanksi administratif ini digelar dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-499 Kota Jakarta sekaligus HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026.

Melalui program ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan pembebasan sanksi administratif berupa penghapusan bunga akibat keterlambatan pembayaran PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Dengan demikian, pemilik kendaraan dapat melunasi kewajiban pajak terutang tanpa dikenakan beban biaya tambahan.

Bapenda DKI Jakarta mengonfirmasi bahwa mekanisme pembebasan sanksi dilakukan secara jabatan. Artinya, wajib pajak dapat langsung memproses pembayaran tanpa harus mengajukan surat permohonan atau melewati tahapan administrasi tambahan.

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengingatkan warga Jakarta agar tidak sengaja menunda pembayaran pajak hanya untuk menunggu program pemutihan berikutnya.

"Pemutihan pajak belum tentu setiap tahun pasti ada. Harusnya momentum ini dimanfaatkan. Sebab kalau tidak memanfaatkan, malah rugi," ujar Pramono.

Ia menegaskan pentingnya mengurus pajak kendaraan sebelum periode program habis. "Harapannya, masyarakat segera bisa memanfaatkan itu. Karena kalau tidak, belum tentu tahun depan kita adakan kembali," tambahnya.(*)

Fasilitas pembebasan sanksi administratif ini berlaku bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran atau penyetoran pajak terutang mulai periode 1 Juni hingga 31 Agustus 2026.