TANGERANG - Pria berinisial RD alias D (25) diduga kuat menjadi pelaku membunuh seorang pengemudi ojek online (ojol) berinisial ATP, Minggu 12 Juli 2026 sekitar pukul 03.50 WIB.

Pengemudi ojol ini dihabisi pelaku saat sedang tidur di sebuah lokasi kawasan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten.

Kini, pelaku berinisial RD sudah diringkus polisi. Pelaku ditangkap Tim Gabungan Subdit III Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Informasi penangkapan pelaku pembunuhan pengemudi ojol ini dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Selasa 14 Juli 2026.

"Tim Gabungan Subdit III Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah mengamankan seorang pria berinisial RD alias D (25)," ujar Kombes Budi Hermanto. 

Budi mengatakan, pelaku ditangkap di salah satu kontrakan di Jalan Bunderan Kamal, Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara, pada Selasa 14 Juli 2026 sekitar pukul 00.30 WIB.

Saat ini, penyidik masih mendalami kasus pembunuhan tersebut dan pelaku langsung ditetapkan sebagai tersangka.

"Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap pengemudi ojek online berinisial ATP. Kasus pembunuhan ini juga disertai pencurian dengan kekerasan berupa membawa kabur sepeda motor korban," ujarnya.

Peristiwa pembunuhan itu terjadi di basecamp pengemudi ojol di Perumahan Villa Taman Bandara, Dadap, Kosambi, Kabupaten Tangerang.