CIANJUR PT Maskapai Perkebunan Moelia (PT MPM) mulai merealisasikan penyaluran uang kerohiman kepada para penghuni mes milik perusahaan sebagai bagian dari penataan aset yang akan dikembangkan menjadi kawasan agrowisata. 

Sebanyak 102 mantan pekerja dan penghuni mes tercatat sebagai penerima kerohiman dari PT MPM dalam proses yang berlangsung pada Kamis (23/7/2026).

Penyaluran uang kerohiman dilakukan setelah perusahaan menyelesaikan tahapan wawancara dengan para penghuni. Langkah ini menjadi bagian dari upaya penyelesaian secara persuasif sebelum proses pengosongan rumah dilaksanakan.

Kuasa Hukum PT Maskapai Perkebunan Moelia, Ariano Sitorus, mengatakan besaran kerohiman yang diterima setiap penghuni berbeda-beda sesuai kebijakan perusahaan. Para penerima kerohiman juga diberikan pertimbangan oleh perusahaan bisa kembali bekerja tapi tidak mendapatkan mes.

"Hari ini perusahaan memberikan kerohiman kepada 35 warga dengan mekanisme pembayaran 50 persen di muka, sedangkan 50 persen sisanya akan dibayarkan setelah penghuni meninggalkan rumah atau mes yang ditempati," ujar Arianto.

Selain menyalurkan kerohiman, perusahaan juga menetapkan batas waktu pengosongan mes selama tujuh hari yang mulai berlaku pada Jumat, 24 Juli 2026. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari penataan aset perusahaan guna mendukung rencana pengembangan kawasan.

Meski demikian, Arianto menegaskan perusahaan tetap mengedepankan pendekatan humanis. Bagi penghuni yang memiliki kondisi khusus, perusahaan memberikan dispensasi berdasarkan pertimbangan kemanusiaan.

Salah seorang penghuni mes, Ayat Hidayat (71), warga Kampung Ciseureuh, Desa Batulawang, Kecamatan Cipanas, mengaku menerima keputusan perusahaan dengan lapang dada. Ia telah tinggal di mes perusahaan sejak 1969 bersama kedua orang tuanya.

Ayat mengatakan dirinya menerima uang kerohiman sebesar Rp20 juta. Separuh dari nilai tersebut telah diterima, sedangkan sisanya akan diberikan setelah ia mengosongkan rumah yang ditempatinya.