BOGOR - Anggota Polresta Bogor Kota, meringkus seorang ibu Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, lantaran diduga menjadi pelaku pembuang bayinya sendiri.

Kini, ibu muda itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam dijerat pasal berlapis dengan ancaman 15 tahun penjara.

Aksi bejatnya itu dilakukan karena malu hamil di luar nikah dan selama ini sudah berusaha menutupi aibnya. 

Selama mengandung, tersangka SSA (21 tahun) berusaha menutupi kehamilannya dari kerabat ataupun sanak keluarganya.

Bayi malang tersebut sudah sempat disimpan pelaku dan ditemukan dalam kondisi sudah tidak bernyawa di pinggir jalan, pada Rabu 23 Juli 2026 malam. 

Aksi bejat pelaku ini terbongkar setelah mayat bayi ditemukan saat warga sedang mengangkut barang dan hendak pindah kontrakan.

Mayat bayi berjenis kelamin perempuan itu ditemukan dalam kardus di pinggir jalan di wilayah Kelurahan Ciparigi, Bogor Utara, Kota Bogor.

Waka Polresta Bogor Kota, AKBP Arie Trestiawan mengatakan, untuk menutupi kehamilannya, tersangka berlindung dibalik postur tubuhnya.

“Dari pemeriksaan dan penyidikan, karena tersangka ini postur tubuh dan fisiknya agak gemuk,” ujarnya kepada wartawan, Senin (27/7/2026).