BOGOR - Terkait penjualan minuman beralkohol di tempat usahanya, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor meminta para pengusaha kafe, restoran, dan karaoke untuk tetap menaati aturan.
Permintaan itu disampaikan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Aspemkesra) Kota Bogor, Eko Prabowo, saat membuka Rapat Koordinasi Pengendalian, Pengawasan, dan Penertiban Minuman Beralkohol di Balai Kota Bogor, Rabu (29/7/2026).
Eko Prabowo mengatakan, Pemkot Bogor menyampaikan apresiasi kepada seluruh pelaku usaha yang telah berkontribusi dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, khususnya di Kota Bogor.
Kehadiran kafe, bar, karaoke, dan restoran, kata Eko, turut menciptakan lapangan kerja, mendukung sektor pariwisata dan ekonomi kreatif.
Kehadiran pengusaha hiburan ini juga memperkuat daya saing Kota Bogor sebagai kota jasa dan destinasi yang terus berkembang.
“Pemkot Bogor berkomitmen menciptakan iklim investasi yang sehat, aman, kondusif, dan memberikan kepastian bagi dunia usaha," ujarnya seperti dilansir dari akun resmi Pemkot Bogor, kotabogor.go.id, Kamis (30/7/2026).
Eko menambahakan, Pemkot Bogor meyakini pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan hanya dapat terwujud melalui kemitraan yang kuat, saling mendukung, dan saling percaya antara pemerintah dan pelaku usaha.
Di balik peluang ekonomi, sambungnya, terdapat tanggung jawab bersama untuk menjaga ketertiban umum, keamanan masyarakat, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta mewujudkan lingkungan usaha yang tertib dan bertanggung jawab.
Oleh karena itu, regulasi mengenai pengendalian, pengawasan, dan penertiban minuman beralkohol bukan untuk menghambat kegiatan usaha, melainkan sebagai landasan hukum yang memberikan kepastian dan perlindungan.

