SINERGIUPDATE - Pemerintah Kabupaten Bogor dan Polres Bogor, mengeluarkan kebijakan tegas dengan melarang perburuan babi hutan menggunakan anjing.

Kebijakan ini diambil Pemkab Bogor pasca terjadi peristiwa perburuan babi hutan yang menewaskan seorang bocah di Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor, belum lama ini.

Pemkab Bogor bersama Polres Bogor telah kordinasi terkait larangan perburuan babi hutan menggunakan anjing, agar tidak ada lagi warga yang menjadi korban.

"Kami sudah bicara dengan pihak Polres Bogor, terkait kejadian beberapa pekan lalu," tegas Bupati Bogor, Rudy Susmanto kepada awak media, Minggu 5 Juli 2026.

Dia menjelaskan, prihatin bocah meninggal di Jasinga, akibat diserang anjing pemburu mendapatkan perhatian serius.

Perburuan babi liar mengakibatkan seorang bocah meningal dunia akibat diserang anjing.

Dari kejadian itu, kata Rudy, Pemkab Bogor langsung menerapkan sejumlah regulasi agar peristiwa tragis ini tidak kembali terjadi.

Rudy menyebutkan, Pemkab Bogor menerapkan beberapa regulasi-regulasi dan ingin bersinergi bersama-sama. 

"Kami berharap ini kejadian terakhir yang terjadi di Kabupaten Bogor," tegasnya.