JAKARTA - Pengusutan dugaan kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, terus berlanjut.

Kini, dua tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), yakni mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dan Don Ritto dicegah bepergian ke luar negeri selama 20 hari.

Surat pencegahan berpergian ke luar negeri itu dikeluarkan Direktur Jenderal Imigrasi Kemenimipas, Minggu 12 Juli 2026.

"Pencegahan ke luar negeri berlaku selama dua puluh hari sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Direktur Jenderal Imigrasi Kemenimipas, Hendarsam Marantoko.

Hendarsam menjelaskan, pencegahan tersebut dilakukan berdasarkan permohonan dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Permohonan itu disampaikan melalui surat Nomor B/12730/VII/RES.3.3/2026/Ditreskrimsus tertanggal 11 Juli 2026.

Imigrasi, kata Hendarson, berkomitmen mendukung proses penegakan hukum dengan melaksanakan setiap permohonan pencegahan yang diajukan aparat penegak hukum sesuai peraturan perundang-undangan.

Diketahui, imigrasi telah mengumumkan ihwal pihak melaksanakan pencegahan ke luar negeri terhadap Febria Adriansyah dan Don Ritto.

"Imigrasi telah melaksanakan pencegahan ke luar negeri terhadap dua orang berinisial FA dan DR," tandasnya.(alp)