BOGOR - Polri telah mengamankan 74 kilogram emas batangan hingga uang miliaran rupiah saat menggeledah sebuah rumah mewah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor.

Temuan 74 Kg emas dan uang miliran rupiah itu masih terus didalami penyidik dari Mabes Polri.

Barang bukti yang sudah diamankan Polri berkaitan penyidikan kasus dugaan korupsi, suap, grstifikasi, tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait tiga perkara pengadaan batu bara PLTU, Asabri, dan Krakatau Steel.

Selain menelusuri asal-usul barang bukti tersebut, penyidik juga memastikan kepemilikan rumah yang disebut-sebut milik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto dalam keterangannya kepada wartawan menjelaskan, penyidik masih melakukan pembuktian terhadap barang bukti yang ditemukan dalam penggeledahan tersebut.

Uang yang ditemukan itu akan dilakukan pembuktian terkait tentang tindak pidananya, apakah itu pencucian uang. "Itu masih ada dalam proses pembuktian," ujar saat konferensi pers di Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat 10 Juli 2026.

Sebelumnya Jampidsus Febrie Adriansyah telah mengakui bahwa rumah yang digeledah polisi di Sentul, Kabupaten Bogor adalah miliknya.

Namun, kepolisian enggan terfokus pada pernyataan itu. "Terkait tentang statement itu, disini kami tidak membahas tentang statement yang disampaikan Jampidsus," ujar Budi.

Budi menjelaskan, penyidik juga masih mendalami status kepemilikan rumah yang menjadi salah satu dari 12 lokasi yang digeledah polisi.