SINERGIUPDATE- UMK Kota Tangerang 2026 resmi naik 6,5 persen menjadi Rp5.399.405,69. Angka ini berlaku mulai 1 Januari 2026.
Kenaikan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Banten Nomor 703 Tahun 2025 tentang UMK di Provinsi Banten.
Dengan besaran tersebut, Kota Tangerang menjadi daerah dengan UMK tertinggi kedua di Banten.
Posisinya hanya berada di bawah Kota Cilegon yang memiliki UMK 2026 sebesar Rp5.469.922,59.
UMK Kota Tangerang 2026 meningkat sekitar Rp329.697 dibandingkan besaran tahun 2025 sebesar Rp5.069.708.
Pemkot Tangerang menyebut kenaikan upah tersebut sejalan dengan perkembangan industri dan perekonomian daerah.
Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus menjaga keberlangsungan dunia usaha.
Selain UMK, terdapat pula ketentuan upah minimum sektoral untuk sejumlah sektor industri di Kota Tangerang.
Untuk sektor 1, upah minimum sektoral ditetapkan sekitar Rp5,77 juta atau meningkat 7 persen.
.png)

