BANDUNG - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung mengeluarkan instruksi tegas kepada seluruh satuan pendidikan jenjang PAUD, SD, dan SMP, baik negeri maupun swasta, untuk mewajibkan penggunaan masker bagi seluruh peserta didik dan jajaran sekolah.

Kebijakan penggunaan masker ini diambil sebagai langkah antisipasi terhadap potensi dampak abu vulkanik akibat erupsi Gunung Anak Krakatau yang dilaporkan telah mencapai wilayah Kota Bandung.

Kepala Disdik Kota Bandung, Asep Saeful Gufron, menjelaskan bahwa kewajiban penggunaan masker mulai berlaku efektif pada Senin, 7 September 2026.

Batas waktu pemberlakuan kebijakan ini akan ditentukan kemudian, sembari terus memantau perkembangan situasi dan informasi dari instansi terkait.

"Kami berharap kondisi ini tidak berlangsung lama. Saya juga menginstruksikan agar kegiatan siswa lebih banyak di dalam kelas. Hal ini perlu dilakukan sebagai langkah antisipasi," ujar Asep.

Selain mewajibkan penggunaan masker, Disdik Kota Bandung juga meminta seluruh sekolah untuk membatasi aktivitas peserta didik di luar ruangan.

Kegiatan belajar mengajar diimbau untuk tetap berjalan normal dengan mengoptimalkan aktivitas di dalam kelas guna meminimalkan risiko paparan abu vulkanik Gunung Anak Krakatau.

Langkah ini merupakan bentuk perlindungan kesehatan bagi warga sekolah, mengingat partikel abu vulkanik Gunung Anak Krakatau yang terhirup dalam jumlah berlebihan dapat menimbulkan gangguan kesehatan seperti iritasi pada hidung, tenggorokan, dan saluran pernapasan.

Disdik Kota Bandung juga mengimbau para kepala sekolah untuk terus memantau kondisi lingkungan sekolah serta memastikan ketersediaan masker bagi warga sekolah yang membutuhkan.