JAKARTA - Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mencapai kesepakatan bahwa status aparatur sipil negara (ASN) di daerah, khususnya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), akan sepenuhnya berada di bawah tanggung jawab pemerintah pusat.
Keputusan ini diambil untuk meringankan beban fiskal daerah dan memberikan kepastian status bagi para pegawai.
Demikian dikatakan Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, dalam konferensi pers yang digelar usai rapat bersama sejumlah menteri dan pimpinan DPR pada Selasa (18/7/2026).
"Berkenaan dengan status, kami sepakat bahwa status kepegawaian akan dipindahkan menjadi pegawai pusat atau pegawai pemerintah pusat," jelas Prasetyo pada Rabu (19/8/2026).
Dia menegaskan, proses pengalihan status ini akan sejalan dengan transformasi PPPK paruh waktu, termasuk para guru, menjadi PPPK penuh waktu.
Lebih lanjut, PPPK penuh waktu yang memenuhi syarat akan mendapatkan kesempatan untuk mengikuti seleksi calon PNS yang dijadwalkan mulai digelar pada tahun 2027.
"Alhamdulillah hari ini semua bersepakat dan memiliki kesepahaman untuk PPPK akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu dan saudara-saudara kita yang guru berstatus PPPK penuh waktu nanti akan mulai berproses diberi kesempatan menjadi PNS," ujar Prasetyo.
Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, menambahkan bahwa kesepakatan ini merupakan wujud respons pemerintah pusat terhadap aspirasi yang kerap disampaikan oleh pemerintah daerah.
"Ada dua hal yang selalu menjadi harapan kepala daerah kepada pemerintah, yang pertama adalah memberikan bantuan kapasitas fiskal untuk pembayaran pegawai, dan kedua adalah alih status dari paruh waktu, penuh waktu, menjadi ASN," ungkap Bima.
.png)

