Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota.

Kebijakan Kemkomdigi ini secara tegas melarang operator seluler menghapus atau menghanguskan sisa kuota internet pelanggan yang telah dibayarkan.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa sisa kuota internet yang sudah dibayar oleh pelanggan merupakan hak yang harus dilindungi.

"Kuota yang sudah dibayar oleh pelanggan adalah hak pelanggan. Sisa kuota tidak boleh begitu saja hangus dan operator tidak boleh mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan sisa kuota tersebut," ujar Meutya dalam keterangan persnya pada Sabtu (29/8/2026).

Surat edaran yang diterbitkan pada 28 Agustus 2026 ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025 tertanggal 23 Juli 2026.

Kebijakan ini diambil setelah Kemkomdigi menerima banyak aduan dari masyarakat terkait sisa kuota internet yang masih ada namun hangus saat masa aktif paket berakhir.

"Kami juga menerima banyak aduan dari masyarakat bahwa operator belum sepenuhnya mematuhi keputusan MK bahwa sisa kuota internet milik pelanggan tidak boleh hangus secara sepihak saat masa aktif paket berakhir. Sehingga SE ini kami buat untuk memastikan operator mematuhi kebijakan hukum di Indonesia," tegas politisi Golkar tersebut.

Selain melarang penghapusan sisa kuota, Kemkomdigi juga mewajibkan operator untuk menyediakan sejumlah pilihan layanan kepada pelanggan.

Hal ini bertujuan agar pelanggan dapat menentukan mekanisme yang paling sesuai dengan kebutuhan dan pola penggunaan internet mereka.