SINERGIUPDATE- Besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Rembang 2026 masih menjadi perhatian pekerja dan pencari kerja pada September 2026.
UMR Rembang tahun 2026 telah ditetapkan sebesar Rp2.386.305.
Angka tersebut mengalami kenaikan dibandingkan UMK Rembang tahun sebelumnya.
Pada 2025, UMR Rembang tercatat sekitar Rp2,23 juta.
Artinya, terdapat kenaikan lebih dari Rp150 ribu dalam penetapan UMK tahun 2026.
Besaran tersebut kini menjadi salah satu acuan penting dalam pengupahan pekerja di Kabupaten Rembang.
Bagi pencari kerja, informasi UMK dapat menjadi pertimbangan sebelum menerima tawaran pekerjaan.
Sementara bagi pekerja yang sudah bekerja, UMK menjadi salah satu patokan dalam melihat besaran upah minimum yang berlaku.


.png)
