JAKARTA - Masalah perebutan hak asuh anak antara presenter Ruben Onsu dan mantan istrinya, Sarwendah, belum menunjukkan titik terang.
Sidang mediasi yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (19/8/2026) dinyatakan gagal mencapai kesepakatan antara Ruben Onsu dan Sarwendah.
Masalah ini bermula dari keluhan Ruben Onu yang merasa dipersulit untuk bertemu anak-anaknya. Padahal, sesuai perjanjian pasca-perceraian yang tertuang dalam Akta 39, Ruben memiliki hak berkumpul dengan kedua hingga tiga hari dalam sepekan.
Melalui kuasa hukumnya, Minola Sebayang, Ruben Onsu meminta Sarwendah untuk menaati perjanjian tersebut. Namun, pihak Sarwendah melalui kuasa hukumnya, Chris Sam Siwu, justru mengalihkan fokus pada Undang-Undang Perlindungan Anak.
Chris mengutip Pasal 45 ayat 1, 45B, dan 46 UU Perlindungan Anak yang menekankan kewajiban orang tua untuk melindungi kesehatan dan keselamatan anak.
"Bang Minola kan menyampaikan, bahwa secara akta 39, sudah disampaikan kewajiban, tetapi Bang Minola juga harus bisa melihat ada aturan lain," ujar Chris kepada awak media, Kamis (20/8/2026).
Yang intinya, kata Chris, dari pasal itu adalah kewajiban orang tua untuk melindungi kesehatan dan keselamatan anak.
Chris menambahkan, Sarwendah bertekad untuk menjaga sang anak berdasarkan haknya sebagai orang tua sesuai undang-undang.
Pernyataan ini diduga merujuk pada isu penyakit kronis yang diderita Ruben, meskipun tidak dijelaskan secara gamblang.


.png)
