JAKARTA - Pemerintah pusat akan mengambil alih tanggung jawab pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang selama ini dibebankan kepada pemerintah daerah (pemda). Kebijakan ini akan mulai diterapkan secara bertahap mulai Januari 2027.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa pemerintah pusat telah menyiapkan anggaran sekitar Rp31,1 triliun untuk mengubah status pegawai PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu.

Dengan demikian, pembayaran gaji seluruh PPPK nantinya akan menjadi tanggungan pemerintah pusat.

"Jadi ada program di tahun depan, awal Januari, semua PPPK paruh waktu akan menjadi penuh waktu dan dibayar oleh pemerintah pusat. Anggarannya sekitar Rp31,1 triliun, mungkin juga lebih," ujar Purbaya dalam rapat dengan Komite IV DPD RI, Senin (14/9).

Selain itu, pemerintah juga menyiapkan skema pengalihan pembayaran gaji bagi PPPK di lingkungan pemda yang saat ini masih menggunakan anggaran daerah.

Para PPPK tersebut akan diberikan kesempatan untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan pembayaran gaji yang dialihkan ke pemerintah pusat secara bertahap selama tiga tahun.

"Untuk pegawai pemerintah daerah yang PPPK yang dibayar daerah, nanti akan diberikan kesempatan menjadi pegawai negeri yang dibayar oleh pemerintah pusat secara bertahap selama tiga tahun ke depan," jelasnya.

Menurut Purbaya, kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban anggaran pemerintah daerah.

Pasalnya, sebagian belanja pegawai yang sebelumnya ditanggung oleh daerah akan dialihkan kepada pemerintah pusat. "Ini tapi jelas memperkuat atau akan mengurangi beban daerah juga," tutup Purbaya.(*)

Follow sinergiupdate.com
Follow on Google