BOGOR - Dalam upaya meningkatkan pendapatan daerah, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melakukan inspeksi jalur parkir yang masuk dalam zona resmi di Kota Bogor.

Salah satunya di Jalan Suryakencana, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, yang dilakukan Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, Senin (3/8/2026).

Wakil Wali Kota Bogor melakukan inspeksi mendadal ke jalur parkir yang masuk dalam zona resmi Pemkot Bogor di Jalan Suryakencana, bersama petugas Dinas Perhubungan (Dishub).

Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin mendata dan memverifikasi langsung keberadaan juru parkir (jukir). Hal itu dilakukan sebagai upaya membenahi pendapatan dari sektor perparkiran.

“Lebih kepada pengumpulan data, fakta di lapangan, dan informasi pemberlakukan tiket (karcis) resmi dari Pemkot yang diberikan Dishub. Termasuk proses setoran dari jukir ke danru (komandan regu) seperti apa,” ujar Jenal Mutaqin usai inspeksi, Senin (3/8/2026).

Dia menyebutkan, sebanyak 50 jukir di sepanjang Jalan Suryakencana diwawancarai langsung petugas Dishub. Hal serupa, bakal dilakukan di titik lain yang menjadi zona parkir resmi.

Sebab, banyak aduan mengenai parkir resmi alias legal yang tidak disertai dengan karcis parkir. Sebab, penyertaan karcis ini merupakan legitimasi dan pembeda antara parkir resmi dan parkir liar.

“Kalau parkir liar kan jelas, tidak menjadi konversi untuk pembangunan daerah,” terangnya seperti dilansir dari akun resmi Pemkot Bogor.

Untuk menanamkan kepercayaan kepada jukir, Pemkot Bogor akan melakukan pembinaan yang rencananya dilakukan setiap tiga bulan. Para jukir dianggap bagian dari pemerintah untuk meningkatkan pendapatan daerah.