BANDUNG – Hingga kini, masih banyak masyarakat yang mengira proses balik nama kendaraan benar-benar tanpa biaya alias gratis. 

Pada kenyataannya, meskipun Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) telah dibebaskan, pemilik kendaraan tetap dikenakan biaya.

Dilansir dari bapenda.jabarprov.go.id, dalam proses balik nama kendaraan, biaya yang masih harus dibayarkan merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), bukan pungutan pajak kendaraan.

PNBP tersebut digunakan untuk penerbitan dokumen dan identitas kendaraan yang baru setelah proses balik nama selesai.

Biaya PNBP yang dibayarkan pemilik kendaraan digunakan untuk beberapa keperluan administrasi sebagai berikut: 

* Penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) baru

* Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) baru

* Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor kendaraan yang baru;

* Penerbitan Surat Mutasi (jika ada proses mutasi).