JAKARTA - Perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah, mendapat perhatian khusus dari Kejaksaan Agung (Kejagung).
Guna mengusut tuntas kasus yang menjerat Febrie Adriansyah, Kejagung akan membentuk tim penyidik khusus, untuk menjamin independensi dan profesionalisme dalam proses penyidikan.
Tim khusus yang dibentuk Kejagung ini akan mendalami seluruh berkas perkara dan barang bukti yang baru diterima dari pihak kepolisian.
"Kami baru menerima, nanti kami pelajari. Nanti penyidik di Kejaksaan Agung akan membentuk penyidik khusus," ucap Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna kepada wartawan di Gedung Utama Kejagung, Jakarta Selatan, Senin 13 Juli 2026.
Dia menyatakan, ini nggak bisa dengan penyidik, makanya akan membentuk tim khusus penyidiknya. "Kita akan pelajari, kita akan lihat seperti apa duduk perkaranya seperti apa berdasarkan daripada berita acara pemeriksaan yang sudah ada," terangnya.
Berdasarkan barang-barang bukti yang ada, sambungnya, dikaitkan dengan dugaan terhadap tindak pidana yang disangkakan. "Nah, ini kita pelajari seperti apa," sambung Anang.
Anang menekankan bahwa Kejagung akan bekerja secara transparan dengan melibatkan pengawasan dari pihak luar.
Pihak luar ini termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan DPR RI, untuk memastikan penanganan perkara berjalan sesuai dengan prosedur.
"Kami belum bisa memberikan jawaban bentuknya seperti apa. Yang jelas dalam hal ini kita tetap berkoordinasi baik dengan penyidik dari Polri," terangnya.

