JAKARTA - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni, dikabarkan menerima amplok berisi sejumlah uang tunai dari tersangka korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby.

Namun, amplop itu dikembalikan Menhut Raja Juli Antoni dan sekarang sudah diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

KPK menyita uang diduga bagian dari isi amplop yang dikembalikan Menhut Raja Juli Antoni kepada Bupati Kuansing Suhardiman Amby, senilai SGD 12 ribu atau sekitar Rp 168 juta.

Demikian dikatakan Plt Dirdik KPK, Achmad Taufik Husein kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis 9 Juli 2026.

"Yang diamankan oleh penyidikan itu sejumlah itu. Apakah nanti itu adalah uang, katanya itu sudah diberikan baik Bupati atau oleh si penerima, itu nanti jadi bahan penyidikan yang saat ini berjalan," ujarnya. 

Dia mengatakan, tentunya akan dilakukan pemeriksaan-pemeriksaan tambahan untuk memperkuat fakta pemberiannya seperti apa. "Kita tunggu saja perkembangannya seperti apa," ujarnya. 

KPK menyebut Juprizal diduga mengetahui Suhardiman mengumpulkan uang dari KUD untuk urusan alih fungsi hutan.

"Sebenarnya masih banyak hal-hal yang masih perlu didalami oleh penyidik terkait tadi juga yang ditanyakan," terangnya. 

Siapa yang naruh amplop, terus pertemuan-pertemuan seperti apa, itu juga nanti kita tunggu saja perkembangannya karena masih berjalan.