JAKARTA - Mantan Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah alias FA ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri.
Eks Jampidsus, Febrie Adriansyah ditetapkan tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Tidak hanya sendiri, Febrie Adriansyah jadi tersangka bersama satu orang lain yang berinisial DR. Penetapan tersangka ini disampaikan langsung oleh Kakortas Tipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, kepada wartawan pada Sabtu 11 Juli 2026 sore.
Tersangka DR alias Don Ritto diketahui sebagai advokat sekaligus konsultan hukum. Dia diduga kuat telah melakukan TPPU yang bersumber dari aliran dana hasil korupsi, dan sudah resmi ditahan di Polda Metro Jaya sejak Jumat 10 Juli 2026.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka kasus megakorupsi, eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI (Kejagung) Febrie Adriansyah pernah mencetuskan gagasan agar koruptor dimiskinkan.
Hal tersebut disampaikannya saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 20 Mei 2025 lalu.
Sebagai informasi, rapat ini berlangsung dengan agenda utama mendengarkan penjelasan dari Jampidsus.
Selain itu, rapat berfokus pada strategi penelusuran aset, pengelolaan barang bukti, dan pemulihan aset (asset recovery) untuk mengembalikan kerugian negara.
Dalam rapat tersebut, Febrie memaparkan beberapa strategi untuk memberantas korupsi di Indonesia, salah satunya adalah dengan memiskinkan koruptor.

