JAKARTA โ Kebijakan insentif motor listrik senilai Rp5 juta per unit masih menunggu penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dari Kementerian Keuangan. Kementerian Perindustrian menyatakan pihaknya telah siap dari sisi teknis untuk menjalankan program insentif motor listrik senilai Rp5 jutaย tersebut.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menjelaskan bahwa pelaksanaan program insentif motor listrik baru dapat dilakukan setelah aturan dari Kementerian Keuangan diterbitkan. "Kita tunggu PMK-nya ya. Tunggu PMK-nya," ujar Agus di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (27/5/2024).
Agus menegaskan bahwa seluruh urusan terkait penerbitan PMK terkait program insentif motor listrik berada di bawah kewenangan Kementerian Keuangan.
Namun, ia memastikan Kementerian Perindustrian telah siap secara teknis untuk menjalankan program insentif motor listrik.
Terkait target waktu pelaksanaan, Agus belum dapat memastikannya karena sepenuhnya bergantung pada terbitnya PMK.
"Kita udah siap, Kementerian Perindustrian sebagai kementerian teknis udah siap. Kita tunggu PMK-nya aja. Once PMK-nya selesai, baru kita sesuaikan," jelasnya.
Pembahasan mengenai merek motor listrik yang akan mendapatkan insentif dilakukan bersama antara Kementerian Perindustrian, Danantara Indonesia, dan Kementerian Keuangan. "Bersama-sama, ada tim. Antara kami, dengan Danantara, dengan Menteri Keuangan juga," imbuh Agus.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada April 2024 mengusulkan program insentif motor listrik diberlakukan tahun ini.
Program insentif pembelian motor listrik ini rencananya dikucurkan secara bertahap dengan target awal mencakup sekitar 6 juta unit sepeda motor.
.png)

