BOGOR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor bersama Polres Bogor memusnahkan ribuan botol minuman beralkohol, narkoba, dan obat keras tertentu yang merupakan hasil pengungkapan kasus selama periode Juni hingga Agustus 2026.
Kegiatan pemusnahan ini menegaskan komitmen Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bogor dalam memberantas peredaran gelap narkoba serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Dalam upaya penindakan, Polres Bogor berhasil mengungkap 77 kasus dengan total 97 tersangka. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 1.500.000 butir obat keras tertentu, 3 kilogram sabu, 2 kilogram ganja, 600 gram tembakau sintetis, 1.193 butir pil ekstasi, dan 15.688 botol minuman beralkohol dari berbagai merek dan ukuran.
Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro menyatakan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan wujud nyata keseriusan Polres Bogor dan Forkopimda Kabupaten Bogor dalam memerangi peredaran gelap narkoba.
"Kegiatan ini merupakan komitmen dari Forkopimda Kabupaten Bogor dalam melakukan pemberantasan terhadap peredaran gelap narkoba yang ada," ujar AKBP Rio Wahyu Anggoro.
Ia menekankan pentingnya sinergi dari seluruh unsur, mulai dari kepolisian, pemerintah daerah, TNI, aparat penegak hukum, hingga masyarakat, dalam upaya pemberantasan narkoba.
Semarak HUT RI ke-81, Warga Cimahpar Kota Bogor Gelar Lomba Tangkap Ikan dan Ramah Tamah
Pemusnahan ini juga menjadi pesan tegas bahwa Kabupaten Bogor tidak memberikan ruang bagi peredaran dan penyalahgunaan narkoba serta minuman beralkohol yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Melalui sinergi dan kolaborasi yang kuat, Pemkab Bogor berkomitmen untuk terus memperkuat upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkoba demi mewujudkan Kabupaten Bogor yang aman, tertib, dan terbebas dari narkoba.(**)
.png)

