JAKARTA - Kasus tersangka korupsi eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung RI (Kejagung) Febrie Adriansyah, dilimpahkan ke Kejagung.

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri.

Febrie ditetapkan tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi, dan TPPU (tindak pidana pencucian uang).

Jaksa yang meraih gelar Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Airlangga itu rupanya tak sendirian.

Pasalnya, ada satu orang lain berinisial DR alias Don Ritto, seorang advokat sekaligus konsultan hukum, yang ditetapkan jadi tersangka korupsi.

Pengumuman penetapan tersangka terhadap Febrie dan Don disampaikan langsung Kakortas Tipidkor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto, Sabtu 11 Juli 2026.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memeriksa 15 saksi, dua ahli, menggelar perkara, serta mengumpulkan alat bukti melalui serangkaian penggeledahan.

Serangkaian penggeledahan dilakukan di 13 titik lokasi di kawasan DKI Jakarta dan Bogor pada Rabu 8 Juli 2026 dan Kamis 9 Juli 2026.

Kini, Polri telah melimpahkan penanganan kasus dugaan korupsi, suap, dan TPPU ini ke Kejagung RI. Demikian disampaikan Kakortastipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto.