JAKARTA - Akibat keterbatasan keuangan, beberapa daerah kesulitan untuk membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Seperti yang sempat dikeluhkan Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda, Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud, dan Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan, yang kesulitan membayar gaji PPPK.

Mereka mengungkap kesulitan yang dialami masing-masing daerah membayar gaji PPPK, sebagai dampak dari turunnya alokasi dana transfer ke daerah (TKD) tahun ini.

Menanggapi keluhan tersebut, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto meminta kepala daerah yang mengalami kesulitan membayar gaji PPPK untuk tidak mengambil langkah drastis seperti menerapkan PHK kepada mereka.

Mantan Wali Kota Bogor ini menjelaskan kepala daerah sebaiknya memetakan dan mempelajari terlebih dulu kapasitas fiskal masing-masing daerah.

Setelah itu, kata Bima, jika memang ada kedaruratan, para pimpinan daerah dapat berkomunikasi dengan pemerintah pusat.

“Kami meminta agar kepala daerah tidak terlalu mudah melakukan langkah-langkah drastis seperti pemecatan dan pemberhentian," ujar Bima Arya kepada wartawan di Istana Negara Jakarta, Selasa (28/7/226). 

Bima Arya menyarankan, agar kepala daerah menyisir dulu kapasitas fiskalnya sejauh mana. Setelah itu, baru berkomunikasi dan carikan jalan keluar bersama pemerintah pusat. 

Lebih lanjut Bima Arya mengatakan, pemerintah pusat terus memetakan daerah-daerah yang kesulitan membayar gaji pegawainya, terutama PPPK.