JAKARTA - Febrie Adriansyah, dikabarkan sudah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). 

Pengunduran diri Febrie Adriansyah sebagai Jampidsus ini sudah diterima Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bahwa Jaksa Agung ST Burhanuddin.

"Pada hari ini, Sabtu, 11 Juli 2026, Bapak Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus," ujar kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, Sabtu 11 Juli 2026.

Keputusan tersebut, kata Anang, merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum.

Pengunduran diri Febrie ini seiring adanya proses hukum yang sedang dilakukan oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Anang mengatakan, Kejagung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas serta fungsi penanganan perkara di lingkungan Korps Adhyaksa tetap berjalan dengan baik.

"Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus tetap berjalan dengan normal dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku," ujarnya.

Kejagung pun mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang saat ini sedang bergulir.

"Kejaksaan Agung mengajak semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah," tandasnya.(alp)