JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak mengambil-alih kasus mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung), Febrie Adriansyah.

KPK pun mengungkapkan alasan mengapa pihaknya tak mengambil-alih kasus mantan Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah.

Sebelumnya Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri telah menetapkan Febrie sebagai tersangka kasus dugaan korupsi, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka dalam penanganan tiga perkara besar, yaitu PLTU Batu Bara, PT Asabri, dan Krakatau Steel, Sabti 11 Juli 2026.

Selain Febrie, Polri juga menetapkan sosok pengacara bernama Don Ritto sebagai tersangka.

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan pengambilalihan kasus korupsi bisa dilakukan hanya jika memenuhi sejumlah syarat.

Hal itu dijelaskan pada Pasal 10A Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Sebab, ambi alih kasus ada tahapannya. 

"Mulai dari komunikasi, kemudian koordinasi, disupervisi dulu, baru nanti disesuaikan dengan klausul yang ada di Pasal 10A ayat 2," jelas Asep. 

Merujuk aturan yang disampaikan Asep, KPK memang diperbolehkan mengambil-alih penanganan kasus korupsi yang sedang dilakukan kepolisian maupun kejaksaan.