JAKARTA - Pengurus PWI Pusat menetapkan kebijakan reaktivasi keanggotaan hingga 31 Desember 2026. Kebijakan PWI Pusat ini sebagai bagian dari penataan administrasi organisasi sekaligus penguatan kualitas keanggotaan serta sebagai konsolidasi organisasi secara menyeluruh.
Kebijakan Reaktivasi Keanggotaan tersebut diputuskan dalam rapat pembahasan Kartu Tanda Anggota (KTA) Biasa dan peningkatan status keanggotaan yang dipimpin Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, di Kantor PWI Pusat, Jakarta, Kamis 9 Juli 2026.
Rapat berlangsung secara hybrid dan diikuti jajaran Pengurus PWI Pusat, Dewan Kehormatan, serta perwakilan PWI Provinsi dari seluruh Indonesia.
Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir mengatakan, kebijakan Reaktivasi Keanggotaan merupakan tindak lanjut hasil evaluasi organisasi selama enam bulan terakhir terhadap tata kelola keanggotaan.
"Melalui kebijakan Reaktivasi Keanggotaan ini kami ingin memastikan bahwa keanggotaan PWI benar-benar tertib, profesional, dan sesuai dengan AD/ART," ujar Munir.
Dia menambahkan, KTA PWI hanya diberikan kepada wartawan yang masih aktif menjalankan profesinya dengan memenuhi persyaratan administrasi.
"Termasuk masih bekerja di perusahaan pers berbadan hukum, sehingga organisasi memiliki data keanggotaan yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan," tegasnya.
Menurutnya, evaluasi organisasi menemukan sejumlah persoalan yang masih perlu dibenahi terhadap keanggotaan PWI.
Di antaranya masih adanya calon peserta konferensi yang baru mengurus KTA menjelang pemilihan, namun tetap dapat mencalonkan diri bahkan terpilih.

