SINERGIUPDATE - Siap-siap, para pemilik kendaraan yang menunggak pajak kendaraan bermotor (PKB) akan dilarang membeli bahan bakar minyak (BBM) subsidi.
Kebijakan larangan penunggak pajak membali BBM bersubsidi ini bakal berlaku di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Gubernur NTT, Melki Laka Lena kepada awak media menegaskan, larangan pembelian BBM bersubsidi bagi kendaraan yang belum melunasi pajak kendaraan dan kendaraan perpelat nomor luar daerah tetap berlaku.
Menurutnya, kebijakan ini dinilai untuk memastikan subsidi energi tepat sasaran kepada masyarakat. Dia menyebutkan, mereka ingin menegakkan asas keadilan dalam kebijakan ini.
"Masyarakat yang sudah menjalankan kewajibannya membayar pajak harus memperoleh haknya untuk mendapatkan BBM bersubsidi," tegasnya.
Jangan sampai, kata Melki, mereka yang taat justru kehilangan hak karena kuota sudah habis digunakan pihak-pihak tidak memenuhi kewajibannya.
Kebijakan larangan beli BBM subsidi untuk kendaraan yang belum melunasi pajak kendaraan tertuang dalam Peraturan Gubernur NTT Nomor 13 Tahun 2025.
Pergub ini mengatur tentang Optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat.
Aturan itu diterbitkan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus memastikan kuota BBM bersubsidi yang dialokasikan pemerintah pusat benar-benar dinikmati masyarakat yang berhak.

