JAKARTA - Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal mendatangi Kantor Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, untuk menyampaikan usulan penghapusan pajak atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT).

Said Iqbal yang juga Presiden KSPI ini menilai JHT merupakan bentuk tabungan sosial sehingga perlakuan perpajakannya seharusnya berbeda dengan tabungan komersial.

"Masa tabungan sosial yang merupakan program negara untuk melindungi rakyatnya, melindungi buruh pekerja dan karyawannya dikenakan pajak," ujarnya kepada awak media usai bertemu Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Rabu 8 Juli 2026.

Makanya, Said Iqbal minta tarif pajak JHT menjadi 0%, sekaligus mengusulkan agar pajak progresif atas pencairan JHT dihapus. 

Menurutnya, pekerja yang beberapa kali mengalami PHK bisa dikenai pajak prograsif yang ebih tinggi saat kembali mencairkan JHT, bahkan mencapai 30 persen. "Kmi minta pajak progresif jaminan hari tua dihilangkan," tegasnya. 

Menanggapi usulan itu, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan mereka membahas banyak hal, mulai dari keresahan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) hingga penghapusan pajak pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan.

Menurutnya, apa yang diusulkan Said Iqbal itu cukup bagus. "Saya piker itu bagus. Pak Said mengungkapkan keresahan beberapa kalangan tenaga kerja yang kena PHK segala macam," ujar Purbaya ditemui di Tenis Indoor Senayan, Jakarta, Rabu 8 Juli 2026.

Dari keresahan yang disampaikan, sambungnya, salah satunya usulan penghapusan pajak atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT).

Purbaya mengatakan pemerintah akan mengkaji apakah keresahan tersebut bisa diakomodasi dengan melihat aturan yang berlaku serta dampaknya terhadap penerimaan negara dan maupun pihak yang terdampak.