JAKARTA - Pengadilan Tinggi Agama Bandung, akhirnya mengabulkan permohonan banding Teddy Pardiyana terkait status ahli waris almarhuma Lina Jubaedah, yang merupakan mantan istri komedia Sule.
Putusan tingkat banding itu sekaligus membatalkan keputusan Pengadilan Agama Bandung yang sebelumnya menolak permohonan Teddy Pardiyana, atas ahli waris tersebut.
Dengan adanya putusan pengadilan tersebut, maka Teddy Pardiyana kini dinyatakan sah sebagai salah satu ahli waris dari Lina Jubaedah.
Perubahan status hukum ini menempatkan Teddy Pardiyana dalam barisan pihak yang berhak atas harta peninggalan almarhumah Lina.
Meski demikian, ruang upaya hukum belum tertutup bagi keluarga Sule dan anak-anaknya. Mereka masih dapat mengajukan kasasi sebagai langkah lanjutan setelah putusan di tingkat banding.
Ketika dimintai tanggapan oleh awak media, Senin (27/7/2026), pemilik nama asli Entis Sutisna ini memilih bungkam.
Sule tampak berjalan dengan terburu-buru meninggalkan wartawan. Tidak ada sepatah kata pun terucap dari mulut Sule.
Saat ditanya mengenai langkah berikutnya, Sule kembali tak berkomentar dan bergegas masuk ke dalam mobilnya.
Sebelumnya, Teddy mengajukan permohonan penetapan ahli waris Lina Jubaedah ke Pengadilan Agama Bandung pada 1 Desember 2025.

