JAKARTA - Presenter Ruben Samuel Onsu (RSO) atau akrab disapa Ruben Onsu mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan atau penggelapan investasi.

Permohonan Ruben Onsu tersebut disampaikan melalui surat kepada penyidik Polres Metro Jakarta Selatan dan meminta pemeriksaan dijadwalkan ulang pekan depan.

Kepala Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Joko Adi Wibowo, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima surat permohonan penundaan dari RSO melalui kuasa hukumnya pada Kamis (27/8/2026).

"Kemarin RSO melalui kuasa hukum bersurat kepada Satreskrim yang pada intinya mengajukan surat permohonan untuk penundaan pemeriksaan," ujarnya kepada awak media, Jumat (28/8/2026).

Akibat permohonan ini, pemeriksaan yang sedianya dilaksanakan hari ini terpaksa ditunda. Dalam suratnya, Ruben beralasan memerlukan waktu untuk mempersiapkan kelengkapan berkas yang akan diserahkan kepada penyidik.

Ia memohon waktu hingga satu minggu ke depan, yaitu pada Jumat, 4 September, untuk penjadwalan ulang pemeriksaan.

Pihak kepolisian menyatakan belum akan melakukan upaya penjemputan paksa terhadap Ruben. Hal ini dikarenakan Ruben dianggap masih bersikap kooperatif selama proses penyelidikan hingga penyidikan.

"Selama proses dari tahap awal penyelidikan hingga penyidikan hingga saat ini, yang bersangkutan kooperatif. Jadi itu juga diperbolehkan seperti itu," tutur Joko.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan Ruben sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Ruben dijerat dengan Pasal 492 KUHP dan atau Pasal 486 KUHP jo Pasal 618 KUHP.