JAKARTA - Kasus dugaan penipuan yang menyeret nama artis Ruben Onsu akhirnya menemui titik terang. Pihak pelapor berinisial DM dan Ruben Onsu telah sepakat untuk menyelesaikan perkara tersebut secara kekeluargaan melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice).
Kesepakatan damai ini ditandai dengan pelunasan seluruh kerugian pokok investasi sebesar Rp3,5 miliar oleh Ruben Onsu kepada pihak pelapor.
Dengan selesainya kewajiban finansial tersebut, pelapor pun secara resmi mencabut laporan polisi yang sempat membuatnya berstatus tersangka.
"Ya sudah berdamai, sudah berbicara secara kekeluargaan di mana antara lawyer dengan lawyer gitu dan ya semua berujung baik," ujar Ruben Onsu kepada wartawan pada Senin (31/8/2026).
Ruben menambahkan, pengalaman ini menjadi pembelajaran berharga baginya. "Masukan-masukan yang membuat saya semakin dewasa, membuat ya kita bisa lebih bisa menerima segala sesuatu atau menyelesaikan sesuatu dengan bijak," tuturnya. Ia juga menegaskan bahwa kejadian ini menjadi pelajaran penting untuk dirinya.
Menyusul pencabutan laporan oleh DM, status tersangka Ruben Onsu dipastikan gugur. Secara administratif, pihak kepolisian akan segera menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas perkara ini.
Jhon LBF, yang turut mendampingi dalam proses perdamaian, menjelaskan, pihak pelapor akan mencabut laporan, jadi habis ini pencabutan laporan dan insyaallah semuanya lancar. "Penghentian penyidikan, status tersangkanya juga insyaallah bisa gugur," terangnya.
Proses pelunasan dana dilakukan segera setelah kesepakatan tercapai. Pihak pelapor, didampingi kuasa hukumnya, Ahmad Ramzy, langsung mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan untuk mencabut laporan polisi yang dibuat sejak Agustus 2025.
"Apabila kerugian pokok Rp3,5 miliar yang dialami pelapor itu dikembalikan 100 persen ini akan terjadi kedamaian. Alhamdulillah hari ini terjadi islah perdamaian yang memang dari awal itu yang kami harapkan," ujar Ahmad Ramzy.


.png)
