SINERGIUPDATE- Upah Minimum Kota (UMK) Depok 2026 resmi naik menjadi Rp5.522.662 per bulan.
Besaran tersebut meningkat 6,29 persen dibandingkan UMK Depok 2025 yang tercatat Rp5.195.720,78.
Kenaikan ini menjadi acuan minimum pengupahan bagi pekerja di Kota Depok sepanjang 2026.
Besaran UMK Depok 2026 menempatkan Kota Depok sebagai salah satu daerah dengan upah minimum tertinggi di kawasan Jabodetabek.
Angka UMK Depok 2026 juga berada di atas sejumlah wilayah lain di Jawa Barat, termasuk Kota Bogor yang menetapkan upah minimum Rp5.437.203.
Posisi UMK Depok di Jabodetabek
Bekasi menjadi wilayah dengan UMK tertinggi di Jabodetabek pada 2026, dengan nilainya mendekati Rp6 juta per bulan.
Sementara itu, kenaikan upah di Depok menjadi perhatian pekerja dan perusahaan menjelang penerapan ketentuan pengupahan.
Besaran tersebut berlaku sebagai batas minimum upah sesuai ketentuan pemerintah daerah.
.png)

