SINERGIUPDATE- Nominal UMK Kabupaten Sukabumi 2026 yang menjadi acuan bagi pekerja maupun pemilik usaha.

Upah minimum sebuah kota atau kabupaten menjadi pertimbangan bagi calon karyawan maupun karyawan baru.

Meski bukan daerah yang terkenal dengan industri maupun pabrik, Sukabumi tetap memliki daya tarik bagi calon pekerja.

UMK Kabupaten Sukabumi 21 Agustus 2026

Upah Minimum Kabupaten atau UMK Kabupaten Sukabumi 2026 resmi berlaku sejak 1 Januari 2026.

Besaran UMK Kabupaten Sukabumi ditetapkan sebesar Rp3.831.926 per bulan.

Angka tersebut lebih tinggi dibanding UMK tahun sebelumnya yang mencapai Rp3.604.483.

Kenaikan UMK Kabupaten Sukabumi 2026 tercatat sebesar Rp227.443 atau sekitar 6,31 persen.

Sementara itu, UMK Kota Sukabumi 2026 ditetapkan sebesar Rp3.192.807 per bulan.