SINERGIUPDATE- Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menetapkan besaran Upah Minimum Kota (UMK) Kota Bandung.
Penetapan tersebut merupakan besaran upah minimum untuk tahun 2026.
Dimana besaran atau nominal UMK untuk Bandung yang menjadi gaji standar pekerja sebesar Rp4.737.678.
Ketentuan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat.
Dalam update UMK Kota Bandung 2026, besaran upah tersebut menjadi acuan bagi perusahaan dalam membayar pekerja.
Baik itu dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Ketentuan ini mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026.
Penetapan Terkait Update UMK Kota Bandung 2026
Penetapan UMK dilakukan setelah mempertimbangkan sejumlah faktor, termasuk kondisi ekonomi dan produktivitas di masing-masing wilayah.
Besaran UMK setiap kabupaten dan kota di Jawa Barat pun berbeda.


.png)
