BOGOR - Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, memberikan pemahaman mendalam mengenai ilmu pemerintahan kepada siswa-siswi kelas VI Sekolah Bogor Raya (SBR) pada Rabu (19/8/2026).

Dalam paparannya, Jenal Mutaqin menjelaskan tugas dan fungsi pemerintah dari tingkat pusat hingga daerah, termasuk peran wali kota dan wakil wali kota.

"Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, terdapat beberapa tugas pemerintahan, terutama yang berkaitan dengan pelayanan dasar masyarakat di Kota Bogor," ujar Jenal Mutaqin.

Ia memaparkan bahwa urusan pelayanan masyarakat yang paling utama mencakup sektor kesehatan, persampahan, ketenteraman, ketertiban umum, perlindungan masyarakat, serta penanganan kemacetan.

Pada sektor kesehatan, Jenal Mutaqin menyoroti program layanan dan jaminan kesehatan melalui BPJS, serta pelayanan kesehatan yang tersedia di enam kecamatan Kota Bogor.

Mengenai persampahan, ia menegaskan komitmen Kota Bogor untuk menggarap proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) dan mengajak siswa untuk berperan aktif dalam menjaga kebersihan.

"Kalian siap untuk tidak membuang sampah sembarangan? Dan siap memberitahukan ke orang tua kalian untuk tidak buang sampah sembarangan?" tanyanya kepada para siswa.

Selanjutnya, Jenal Mutaqin menjelaskan upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dalam menjaga ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Operasi ketertiban umum, seperti penertiban pengamen jalanan, pedagang kaki lima (PKL) yang melanggar aturan, serta penjagaan fasilitas umum, dilakukan demi kenyamanan warga.