JAKARTA - Warga Jakarta, diingatkan agar tidak membuang sampah sembarangan jika tak ingin dikenakan sanksi hukum.
Camat Duren Sawit, Kelik Sutanto, menegaskan kembali larangan keras membakar sampah di lingkungan permukiman di Kecamatan Duren Sawit, Jakarta.
Camat mengimbau warga untuk tidak membakar sampah karena dapat memicu bahaya kebakaran, seperti insiden yang terjadi di wilayah Kelurahan Duren Sawit pada Rabu lalu.
"Bagi warga yang kedapatan membakar sampah akan dikenakan sanksi tegas sesuai aturan berlaku," ujar Kelik Sutanto, Jumat (4/9/2026).
Ia menjelaskan, sanksi berupa denda administrasi sebesar Rp 500 ribu akan dikenakan bagi warga yang nekat membakar sampah.
Larangan ini berlaku bagi seluruh masyarakat, termasuk warga maupun pihak yang beraktivitas di sekitar Tempat Pembuangan Sampah (TPS) sementara.
Sosialisasi dan edukasi mengenai larangan ini telah gencar dilakukan oleh pihak kecamatan. Hal ini merujuk pada amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah serta Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.
Selain sosialisasi langsung, pihak kecamatan juga telah memasang dua banner larangan membakar sampah di setiap TPS dan membagikan pamflet berisi imbauan kepada pengurus RW untuk diteruskan kepada warga.
Kelik Sutanto menambahkan, pengelola TPS juga diminta untuk lebih peduli dan berhati-hati dalam menangani sampah serta tidak melakukan pembakaran.


.png)
