BOGOR – Persoalan Anak Tidak Sekolah (ATS) atau anak putus sekolah masih menjadi tantangan dalam pembangunan sumber daya manusia di Indonesia. 

Persoalan anak tidak sekolah tersebut tidak hanya berkaitan dengan pencapaian target Wajib Belajar 12 Tahun, tetapi juga berpotensi berdampak terhadap kesejahteraan sosial dan ekonomi masyarakat di masa depan.

Praktisi Pendidikan sekaligus Founder PKBM Griya Cendekia, Dr. H. Susari, M.A., menilai penanganan ATS membutuhkan strategi yang komprehensif. 

Upaya tersebut perlu menghubungkan kebijakan pemerintah pusat, implementasi pemerintah daerah, sinergi lintas sektor, serta peran aktif Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) sebagai pelaksana di tingkat masyarakat. 

Menurut Susari, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemdikdasmen) bersama kementerian terkait telah merumuskan sejumlah kebijakan strategis untuk menekan angka anak tidak sekolah.

Salah satunya melalui Program Indonesia Pintar (PIP) yang memberikan bantuan finansial pendidikan bagi anak-anak dari keluarga miskin atau rentan miskin.

Program tersebut diarahkan untuk membantu anak tetap bersekolah sekaligus mencegah terjadinya putus sekolah. 

Selain PIP, penguatan pendidikan kesetaraan juga menjadi bagian penting dalam penanganan ATS. Jalur pendidikan nonformal melalui Paket A, B, dan C memiliki legalitas resmi serta terintegrasi langsung dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Pemerintah juga mendorong Gerakan Penanganan Anak Tidak Sekolah (GP-ATS) sebagai kerangka nasional yang mendorong pemerintah daerah melakukan perencanaan dan penganggaran secara terpadu untuk menarik kembali anak-anak yang telah putus sekolah agar dapat kembali memperoleh pendidikan.Â